| |
 | |
|
Kini, pembuatan paspor Jakarta bisa dibuat
berdasarkan alamat dimanapun selama masih
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
tertulis di KTP & Kartu Keluarga milik Pemohon.
Sebelumnya harap Anda ketahui, bahwa lokasi
pembuatan paspor di Jakarta terbagi dalam 6 (enam) wilayah imigrasi utama,
yaitu : |
|
1.
|
Wilayah Jakarta Barat
- BEOS
Kota
|
| 2. |
Wilayah Jakarta Barat -
Airport Cengkareng |
|
|
termasuk Penduduk Luar
/ pendul
- Airport Cengkareng
|
| 4. |
Wilayah Jakarta Selatan
|
Harga
dari sebuah paspor juga berbeda-beda tergantung wilayah imigrasinya ( tidakada perbedaan harga antara pembuatan paspor untuk Warga Negara
Indonesia Asing maupun Warga Negara Indonesia lainnya yang memiliki
kode UU no. 12 & 23 thn 2006 , 1920,
1933,
Non
STBLD, 1917
maupun 1849) ,
yaitu : |
Harga per
- Oktober 2008
|
KTP. Wilayah
- Jakarta Barat - BEOS Kota
|
|
Selesai dalam waktu 10
hari kerja (maksimal)
|
Rp. 500.000,- |
|
Selesai dalam waktu 3
hari kerja
|
Rp. 750.000,-
|
|
KTP. Wilayah
- Jakarta Barat - Airport Cengkareng
|
|
Selesai dalam waktu 10
hari kerja (maksimal)
|
Rp. 525.000,- |
|
Selesai dalam waktu 3
hari kerja
|
Rp. 750.000,-
|
|
KTP. Wilayah
- Jakarta Pusat
|
|
Selesai dalam waktu 10
hari kerja (maksimal)
|
Rp. 525.000,-
|
|
Selesai dalam waktu 3
hari kerja
|
Rp. 800.000,-
|
|
KTP. Wilayah
- Jakarta Selatan
&/ Utara
|
|
Selesai dalam waktu 21
hari kerja (maksimal)
|
Rp. 525.000,-
|
|
Selesai dalam waktu 7
hari kerja
|
Rp. 850.000,-
|
|
KTP. Wilayah
- Jakarta Timur
|
|
Selesai dalam waktu 21
hari kerja (maksimal)
|
Rp. 575.000,-
|
|
Selesai dalam waktu 7
hari kerja
|
Rp. 900.000,-
|
| KTP.
dengan alamat Luar
Negeri / penduduk luar negeri
HARUS apply di Jakarta Barat
- Airport Cengkareng |
|
Selesai dalam waktu 30
hari kerja (maksimal)
|
Rp. 850.000,-
|
|
Selesai dalam waktu 7
hari kerja
|
Rp. 975.000,-
|
Kondisi "Passport
Tempel bagi Anak" sudah tidak diperbolehkan,
harga dibawah masih bisa berubah-ubah
| Paspor
Mandiri untuk Anak yang berusia antara 1 hari s/d 6 tahun |
|
Bagi anak-anak yang Orang Tuanya
memiliki KTP dengan alamat di wilayah Jakarta
(Pusat, Barat, Timur,
Utara & Selatan)
= selesai dalam waktu 20
hari kerja (maksimal)
|
Rp. 750.000,-
|
|
Paspor Mandiri untuk
Anak yang berusia antara 6 tahun s/d
17 tahun
|
|
Bagi anak-anak yang Orang Tuanya
memiliki KTP dengan alamat di wilayah Jakarta
(Pusat, Barat, Timur,
Utara & Selatan)
= selesai dalam waktu 20
hari kerja (maksimal)
|
Rp. 700.000,-
|
|
NOTE
: Bagi yang menginginkan Passport Mandiri
anaknya selesai dalam waktu 3
hari kerja akan dikenakan
biaya tambahan (maksimal) per passport anak
sebesar ===>>>
|
Rp. 250.000,- |
*BONUS
:: Iklan
GRATIS (type C) bagi para pelanggan
yang membuat dokumen pada kami (lihat Dapur
Infoku) . Harga diatas belum termasuk biaya screening
(lihat Penjelasan rinci no . 11 dibawah) .
Tetapi , harga diatas sudah termasuk foto MRP (Foto MRP adalah
foto yang diambil pada saat si Pemohon mendatangi kantor Imigrasi yang terkait
untuk diwawancara , dan foto MRP ini akan tercetak dalam buku passport) .
Data Pembuatan
Passport (DPP*) merupakan
kumpulan dari dokumen Asli maupun Copy
milik Anda sebagai Pemohon passport, yang akan diberikan
kepada kami ( kumpulan dokumen ini kemudian akan kita sebut sebagai
DPP*) . |
| Adapun bagan singkat dari syarat-syarat
umum yang diperlukan untuk pembuatan passport
di wilayah Jakarta adalah sebagai berikut : |
|
1.
|
Copy
|
Kartu Tanda Penduduk milik
Pemohon
|
|
2.
|
Copy
|
Kartu Keluarga milik
Pemohon
|
|
3.
|
Copy
|
Akte Kelahiran milik
Pemohon
|
|
3a.
|
Asli
|
Surat Sponsor ... (atas nama
Pemohon jika berstatus karyawan/ti)
|
|
5.
|
Asli
|
Passport lama ...
(jika Pemohon pernah
memiliki passport)
|
|
6.
|
Copy
|
Akte Pernikahan ...
jika ada (milik sendiri atau Orang Tua
Kandung)
|
|
7.
|
Copy
|
WNI /
SKKRI /
SBKRI ...
jika ada (milik sendiri atau Orang Tua Kandung)
|
|
8.
|
Copy
|
Surat Ganti Nama ...
jika ada (milik sendiri atau Orang Tua
Kandung)
|
|
9.
|
Copy
|
Surat Tanda Tamat Belajar
atau Raport ... (jika ini passport yang pertama)
|
|
10.
|
Copy
|
|
|
11.
|
Optional
|
Screening Akte
Kelahiran milik Pemohon ...
(screening hanya diminta di wilayah Jakarta
Barat - Airport Cengkareng saja)
|
|
12.
|
Optional
|
ID Card / Green Card
/ dokumen ke-Imigrasian
lainnya milik Pemohon ...
jika diminta (tergantung wilayah) ...
biasanya dokumen ini dimiliki oleh para pendul
/ penduduk luar negeri
|
-. Informasi
sekilas tentang visa, alamat dan nomor telepon Kedutaan Besar
di Jakarta [
klik disini ]. |
| Penjelasan
rinci mengenai syarat-syarat untuk pembuatan passport di wilayah Jakarta adalah
sebagai berikut : |
| 1. |
(Copy) ... Kartu Tanda Penduduk
milik Pemohon | | |
a. |
Kartu Tanda Penduduk
milik si Pemohon kini boleh beralamat
di dalam atau luar wilayah Jakarta |
| |
b. | Secara
tidak langsung, alamat Kartu Tanda Penduduk milik si Pemohon ini harus
sama dengan alamat di Kartu Keluarga yang akan menjadi DPP* (bila
ada perbedaan alamat, maka pembuatan passport tersebut PASTI akan
ditolak oleh pihak Imigrasi terkait) |
| |
c.
| Dan
bila ingin membuat paspor via www.jasaumum.com, maka Anda harus
memberikan Kartu Tanda Penduduk milik Anda yang Copy dahulu pada kami saat
penyerahan DPP*, dan menyiapkan dokumen yang Aslinya untuk dibawa
& diperlihatkan pada saat wawancara Anda lakukan dengan Petugas Imigrasi Jakarta
wilayah terkait |
| |
d.
| Kartu
Tanda Penduduk ini merupakan syarat mutlak bagi pembuatan passport (diberlakukan
bagi semua golongan Akte Kelahiran tanpa terkecuali) |
| 2. |
(Copy) ... Kartu Keluarga milik
Pemohon | | |
a. | Seperti
yang telah kami tuliskan di Penjelasan rinci no. 1. b. diatas maka,
Kartu Keluarga ini harus memiliki kesamaan alamat dengan Kartu Tanda Penduduk
milik si Pemohon passport tersebut |
| |
b.
|
Nama Pemohon passport
(termasuk juga nama anak jika berkaitan dengan
pembuatan passport anak) harus sudah tertulis
di dalam Kartu Keluarga |
| |
c.
| Dan bila
ingin membuat passport via www.jasaumum.com, maka Anda harus
memberikan Kartu Keluarga milik Anda yang Copy dahulu pada kami saat penyerahan
DPP*, dan menyiapkan dokumen yang Aslinya untuk dibawa & diperlihatkan
pada saat wawancara Anda lakukan dengan Petugas Imigrasi Jakarta wilayah terkait |
| |
d.
| Kartu Keluarga
ini merupakan syarat mutlak bagi pembuatan paspor (diberlakukan bagi semua golongan
Akte Kelahiran tanpa terkecuali) |
| 3. |
(Copy) ... Akte Kelahiran milik
Pemohon
| | |
a. |
Andaperlu menyertakan Copyan dokumen Akte Kelahiran Anda |
| |
|
|
Untuk
keadaan no. 3. a. ini, Anda akan
dikenakan biaya tambahan (untuk perubahan alamat domisili passport) sebesar Rp. 200.000,-
untuk pengaktifan kembali alamat luar negeri jika diinginkan oleh Pemohon
passport |
| |
b. | Akte Kelahiran
milik Pemohon yang diterbitkan oleh wilayah di luar Jakarta tidak menjadi masalah
(sah - sah saja, selama masih diterbitkan di dalam wilayah NKRI / Negara
Kesatuan Republik Indonesia). Tetapi, bila Akte Kelahiran tersebut
diterbitkan oleh Negara di luar wilayah Kesatuan Republik Indonesia, maka
Akte Kelahiran tersebut harus dibuatkan Tanda
Bukti Laporan Kelahirannya terlebih dahulu di Catatan Sipil (mohon berikan
Tanda Bukti Laporan Kelahiran Anda yang Asli pada kami) |
| |
c. | Dan bila
Anda ingin membuat passport via www.jasaumum.com, maka Anda harus
mengikuti aturan sesuai keterangan diatas pada saat penyerahan DPP*,
dan menyiapkan dokumen yang Asli lainnya untuk dibawa & diperlihatkan
pada saat wawancara Anda lakukan dengan Petugas Imigrasi Jakarta wilayah terkait
tersebut.
Dan bagi Anda yang berkondisi harus menyertakan
Akte Kelahiran ataupun Tanda Bukti Laporan Kelahiran yang Asli,
akan dibuatkan Tanda Terima atas dokumen Asli tersebut oleh kami |
| |
d. | Akte
Kelahiran ini merupakan syarat mutlak bagi pembuatan passport (diberlakukan bagi
semua golongan Akte Kelahiran tanpa terkecuali) |
| |
e. | PERHATIKAN
!!! Bila halaman belakang dari Akte Kelahiran asli Anda terdapat
Cap dari Imigrasi berarti Anda pernah memiliki Passport, dan ini
berarti Anda harus melampirkan passport lalu Anda yang Asli pada
saat apply DPP* untuk pembuatan passport yang baru saat ini. |
|
3a. |
(Asli) ... Surat Sponsor atas
nama Pemohon jika berstatus karyawan/ti | | |
a. |
Surat sponsor
ini mutlak diminta oleh pihak Imigrasi bagi Pemohon yang Kartu Keluarganya berstatus : karyawan atau karyawati saja |
| |
b. | Surat sponsor
ini tidak dibutuhkan oleh pihak Imigrasi bagi Pemohon yang Kartu Tanda
Penduduk dan Kartu Keluarganya memiliki status : diluar dari ketentuan
no. 3a. a. diatas |
| |
c. | Contoh surat
sponsor bagi seorang karyawan / ti adalah sebagai berikut : klik
disini |
| | d. | Dan
bila ingin membuat passport via www.jasaumum.com, maka Anda harus
memberikan Surat Sponsor milik Anda yang Asli pada kami saat penyerahan
DPP* (INGAT !!! Surat Sponsor ini tidak dikembalikan lagi pada Anda
sebagai Pemohon passport karena Surat Sponsor ini akan disimpan oleh Kantor Imigrasi
wilayah Jakarta yang terkait sebagai arsip) |
| | e. | Surat
Sponsor ini merupakan syarat mutlak bagi pembuatan passport yang KTP dan Kartu
Keluarganya berstatus Karyawan / ti (diberlakukan bagi semua golongan Akte Kelahiran
tanpa terkecuali) |
| 5. |
(Asli) ... Passport lama
... jika pemohon pernah memiliki passport sebelumnya |
| |
a. | Passport
keluaran wilayah manapun akan selalu diakui oleh pihak Imigrasi, baik passport
keluaran wilayah Nasional Indonesia ataupun Internasional, selama passport
tersebut Asli dan sah / legal secara hukum nasional maupun internasional |
| |
b. | Pembuatan
passport baru, yang menggunakan passport lama sebelumnya, yang telah
habis atau lewat dari batas waktu berlakunya passport tersebut adalah :
tidak dikenakan denda. |
| |
| Juga Passport
lama yang masih memiliki masa berlaku kurang dari 6 (enam) bulan sebelum
masa berlaku passport tersebut habis adalah : tidak dikenakan denda.
Sebaliknya, jika : |
| |
|
Passport lama
Anda masih memiliki masa berlaku 6 (enam) bulan lebih sampai dengan 1
(satu) tahun sebelum masa berlaku passportnya habis, akan dikenakan
biaya tambahan sebesar Rp. 200.000,- |
| |
| Passport lama
Anda masih memiliki masa berlaku 1 (satu) tahun lebih sebelum masa berlaku passportnya habis, akan dikenakan
biaya tambahan sebesar Rp. 300.000,- |
| |
c. | Dan
bila ingin membuat paspor via www.jasaumum.com, maka Anda harus
memberikan paspor milik Anda yang Asli pada kami saat penyerahan DPP*,
kami akan membuatkan Tanda Terima atas passport Asli ini pada Anda |
| |
d. | Penyertaan
passport lama yang Asli ini merupakan syarat mutlak bagi Pemohon yang sebelumnya
pernah memiliki passport (diberlakukan bagi semua golongan Akte
Kelahiran tanpa terkecuali) |
| |
e. | Bila
Anda mengalami kehilangan passport Asli sebelumnya dan saat ini Anda berniat
untuk apply passport yang baru, maka Anda akan dikenakan total biaya keseluruhan
pembuatan passport maksimal sebesar Rp. 2.500.000,- (tanpa ada biaya
tambahan lainnya, dan passportnya akan selesai dalam waktu 30 (tiga
puluh) hari maksimal) |
| 6. |
(Copy) ... Akte Pernikahan
... jika ada (milik sendiri atau Orang Tua Kandung) |
| | a. | Akte
Pernikahan ini dibutuhkan hanya bila si Pemohon Passport yang bersangkutan
(baik bayi, anak-anak, remaja ataupun dewasa / Orang Tua) tersebut
memiliki status terakhir di Akte Kelahirannya tertulis : 'anak
dari pasangan suami Istri ...', dan Akte Pernikahan ini adalah Akte Pernikahan
milik Orang Tua kandung dari si Pemohon passport tersebut |
| |
b. | Sedangkan
bila si Pemohon Passport yang bersangkutan tersebut memiliki status terakhir
di Akte Kelahirannya tertulis : 'anak luar kawin / nikah dari ...'
maka, Akte Pernikahan ini tidak diperlukan (logikanya adalah sebagai berikut
: Akte Pernikahan milik siapa yang akan Anda sertakan, bukankah
Orang Tua Anda tidak memiliki Akte Pernikahan ?) |
| |
c. | Dan
bila ingin membuat passport via www.jasaumum.com, maka Anda harus
memberikan Akte Pernikahan milik Orang Tua Anda yang Copy dahulu pada kami
saat penyerahan DPP*, dan menyiapkan dokumen yang Aslinya untuk
dibawa & diperlihatkan pada saat wawancara Anda lakukan dengan Petugas Imigrasi
Jakarta wilayah terkait |
| | d. | Akte
Pernikahan ini merupakan syarat mutlak bagi pembuatan passport untuk Pemohon passport
yang memiliki status di Akte Kelahirannya : 'anak dari pasangan
suami Istri ...' saja (diberlakukan bagi semua golongan Akte Kelahiran
tanpa terkecuali) |
| 7. |
(Copy) ... Surat Keterangan Pelepasan
Kewarganegaraan Asing / Surat Keterangan Kewarganegaraan Republik Indonesia
(SKKRI) / Surat Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia
(SBKRI) / Warga Negara Indonesia (WNI)
... jika ada (milik sendiri atau Orang Tua Kandung) ... SUDAH TIDAK MUTLAK DIBUTUHKAN |
| |
a. | Bila
si Pemohon tidak memiliki SKKRI / SBKRI / WNI atas namanya sendiri, bisa
meminjam SKKRI / SBKRI / WNI milik Orang Tua Kandungnya sendiri (ayah / ibu dari
si Pemohon). Peminjaman ini berdasarkan dari status yang tertulis
di dalam Akte Kelahiran milik si Pemohon itu sendiri. Apakah si Pemohon
tersebut anak luar nikah / kawin atau anak
dari pasangan suami istri ? Bila yang tertulis adalah anak
luar nikah / kawin, maka SKKRI / SBKRI / WNI yang dipinjam adalah
milik Orang Tua Perempuan atau
Ibu si Pemohon. Sedangkan bila yang tertulis adalah anak
dari pasangan suami istri, maka SKKRI / SBKRI / WNI yang dipinjam
adalah milik Orang Tua Laki-laki
atau Ayah si Pemohon |
| | b. | Bila
si Pemohon tidak memiliki status kewarganegaraan yang jelas, maka proses
pembuatan Passport ini tidak bisa dilanjutkan oleh kami. Beberapa biro
jasa mampu melakukan proses "tembak WNI" dengan
kondisi harga yang cukup mahal tentunya. Hati - Hati, mungkin passport
tersebut adalah palsu. Sebaiknya Anda men - check terlebih dahulu
kredibilitas biro jasa tersebut |
| |
c. | Dan
bila ingin membuat passport via www.jasaumum.com, maka Anda harus
memberikan SKKRI / SBKRI / WNI milik Anda atau milik Orang Tua Anda (bila Anda
pinjam) yang Copy dahulu pada kami saat penyerahan DPP*, dan
menyiapkan dokumen yang Aslinya untuk dibawa & diperlihatkan pada saat
wawancara Anda lakukan dengan Petugas Imigrasi Jakarta wilayah terkait |
| |
d. | Ingat
!!!, Surat Keterangan Kewarganegaraan Republik Indonesia (SKKRI) / Surat Bukti
Kewarganegaraan Republik Indonesia (SBKRI) / WNI ini tidak diperlukan oleh
: a.) seluruh Akte Kelahiran golongan
1920 & 1933 yang beragama Islam b.)
Akte Kelahiran golongan Non STBLD yang bukan merupakan WNI keturunan |
| |
e. | SKKRI
/ SBKRI / WNI ini merupakan syarat mutlak untuk pembuatan passport bagi Akte Kelahiran
yang berkategori WNI keturunan atau WNI Asing (tidak termasuk WNA) |
| |
f. | Hal
- hal yang sebaiknya Anda ketahui mengenai SKKRI / SBKRI / WNI ini adalah sebagai
berikut : |
| |
|
I.) | Bila
si Pemohon menggunakan Surat Keterangan Kewarganegaraan Republik Indonesia / SKKRI
kelompok Formulir IV jenis apapun maka, biang
/ dasar awal dari SKKRI kelompok Formulir IV tersebut harus ikut dilampirkan pula |
| |
| | Yang
dimaksudkan dengan biang / dasar awal dari
SKKRI kelompok Formulir IV tersebut adalah = SKKRI / WNI terdahulu
yang digunakan sebagai dasar dari pembuatan SKKRI kelompok Formulir
IV tersebut |
| |
| II.) | Khusus
untuk Surat Keterangan Kewarganegaraan Republik Indonesia / SKKRI yang diterbitkan
setelah bulan Februari 1978 adalah
ABSAH (legalitas dokumen kewarganegaraan
tersebut TIDAK diakui oleh pihak Imigrasi di semua wilayah Jakarta) |
| |
| III.) | Sebenarnya,
SBKRI secara hukum telah dicabut oleh KEPPRES no. 56 Tahun
1996 dan INPRES no. 26 Tahun 1998, sesuai konstitusi
negara UUD Tahun 1945 yang mengamanatkan kedudukan hak dan kewajiban
setiap warga negara adalah sama dihadapan hukum tanpa perkecualian. Namun
dalam pelaksanaan harian lapangannya sampai hari ini masih diperlukan dokumen
kewarganegaraan ini. | | |
| |
• | KEPPRES no.
56 Tahun 1996 tentang tanda bukti kewarganegaraan Republik Indonesia,
mencabut peraturan Menteri Kehakiman no. 7B 3 / 4 / 12 Tahun
1978 tentang SBKRI |
| |
| |
• | Pasal 4 KEPPRES no.
56 Tahun 1996 ayat 1 dan 2 tentang berbagai kepentingan
yang memerlukan bukti kewarganegaraan cukup dengan Kartu Tanda Penduduk,
Kartu Keluarga atau Akte Kelahiran saja |
| |
| |
• | Pasal 5 KEPPRES no.
56 Tahun 1996 dinyatakan bahwa, maka segala peraturan tentang
SBKRI warga keturunan dinyatakan tidak berlaku lagi |
| |
| |
• | INPRES no.
4 Tahun 1999 menginstruksikan kepada seluruh aparat di instansi pemerintah
melaksanakan KEPPRES no. 56 Tahun 1996 tentang pelayanan
tanpa adanya SBKRI atau tidak |
| | | |
• | Surat edaran Menteri
Kehakiman dan HAM yang menyatakan kepada seluruh jajaran Departemen Kehakiman
& HAM untuk tidak lagi menerbitkan SBKRI | | |
| |
• | Hot Line Imigrasi
: (021) - 522 50 38 38 |
| 8. |
(Copy) ... Surat Ganti Nama
... jika ada (milik sendiri atau Orang Tua Kandung) |
| |
a. |
Hal-hal yang
menyebabkan dibutuhkannya Surat Ganti Nama ini adalah dikarenakan : |
| | |
I. | Adanya perbedaan
nama si Pemohon yang tertera di Akte Kelahirannya dengan nama yang tertera di
Akte Pernikahan / Surat Kawin atau Kartu Tanda Penduduk / Kartu Keluarga
atau SBKRI / WNI / SKKRI / K-1 / OS 19 atau dokumen penting pribadi
lain milik Pemohon yang akan dilampirkan sebagai DPP* |
| | |
II. | Atau,
bila si Pemohon melakukan peminjaman status kewarganegaraan (SBKRI / WNI
/ SKKRI / K-1 / OS 19) dari orang tuanya sendiri (ayah / Ibu si Pemohon),
dan ayah / Ibu si Pemohon tersebut pernah melakukan perubahan / penggantian nama.
Jika perubahan nama tidak pernah dilakukan sama sekali, maka Surat Ganti
Nama ini tidak perlu dilampirkan |
| |
b. | Dan
bila ingin membuat passport via www.jasaumum.com, maka Anda harus
memberikan Surat Ganti Nama milik Anda atau milik Orang Tua Anda (bila Anda
pinjam) yang Copy dahulu pada kami saat penyerahan DPP*, dan
menyiapkan dokumen yang Aslinya untuk dibawa & diperlihatkan pada saat
wawancara Anda lakukan dengan Petugas Imigrasi Jakarta wilayah terkait |
| |
c. |
Surat
Ganti Nama ini merupakan syarat mutlak bagi Pemohon yang memiliki perubahan nama, baik nama diri sendiri ataupun nama Orang Tua dari si
Pemohon berdasarkan penjelasan nomor 8. a. I.
& II. diatas (diberlakukan bagi semua
golongan Akte Kelahiran tanpa terkecuali) |
| 9. |
(Copy) ... Surat Tanda Tamat Belajar
atau Raport SD / SMP / SMA / Ijasah |
| |
a. |
Surat
Tanda Tamat Belajar / Raport ini akan diminta oleh pihak Imigrasi jika DPP*
si Pemohon merupakan passport yang pertama kali (sebenarnya ini hanya sebagai syarat
pendukung tambahan DPP* saja). |
| |
b. | Dan
bila ingin membuat passport via www.jasaumum.com, maka Anda harus
memberikan Surat Tanda Tamat Belajar milik Anda yang Copy dahulu pada kami
saat penyerahan DPP*, dan menyiapkan dokumen yang Aslinya untuk
dibawa & diperlihatkan pada saat wawancara Anda lakukan dengan Petugas Imigrasi
Jakarta wilayah terkait |
| | c. |
Penyertaan
Surat Tanda Tamat Belajar / Raport ini merupakan syarat mutlak bagi Pemohon yang
memiliki DPP* yang apply sebagai passport pertama kali i (diberlakukan bagi semua golongan Akte Kelahiran tanpa terkecuali) |
| 10. |
(Copy) ... K-1 / OS 19
... jika diminta | | |
a. | Untuk
saat ini, K-1 maupun OS 19 hanya diperuntukan bagi 1917 saja
(bagi WNI keturunan lainnya disebut K-2) |
| | b. | Dokumen ini layak
dilampirkan bila diminta oleh pihak Imigrasi via kami. Jadi,
untuk keharusan melampirkan dokumen ini adalah tidak mutlak (tergantung
dari kebutuhan pihak Imigrasi terkait) |
| | c. | Dokumen ini biasanya
dipakai hanya untuk menjelaskan nama keluarga dari si Pemohon passport,
karena di dokumen ini tertulis dengan jelas nama lengkap si Pemohon, termasuk
nama keluarganya |
| |
d. | Dan
bila membuat passport via www.jasaumum.com, maka Anda harus
memberikan K-1 / OS 19 milik Anda yang Copy dahulu pada kami saat penyerahan
DPP* (jika diminta tentunya), dan menyiapkan dokumen yang
Aslinya untuk dibawa & diperlihatkan pada saat wawancara Anda lakukan
dengan Petugas Imigrasi Jakarta wilayah terkait |
| | e. | K-1 atau OS 19 ini merupakan
syarat yang tidak diharuskan bagi Pemohon paspor (inipun hanya diberlakukan
bagi golongan Akte Kelahiran WNI keturunan saja) |
| 11. |
(Optional) ... Screening Akte
Kelahiran milik Pemohon ... jika diharuskan |
| |
a. | Dalam pembuatan
passport ada istilah screening yaitu : proses pemberian Cap
tambahan di halaman belakang Akte Kelahiran milik si Pemohon (hanya
dilakukan pada saat pengajuan pembuatan passport yang pertama kalinya saja),
dan Cap tambahan atau screening ini merupakan wewenang utama pihak Imigrasi |
| |
b. | Screening ini dimaksudkan
sebagai tanda persetujuan yang telah diketahui
dengan jelas & pasti oleh pihak Imigrasi, bahwa yang
bersangkutan (si Pemohon) memang layak mendapatkan passport dikarenakan tidak
memiliki masalah yang berhubungan dengan Hukum Pidana ataupun Perdata di dalam
wilayah Indonesia |
| | c. | Proses screening ini
adalah mutlak pada saat pembuatan passport yang dilakukan sebelum
Februari 2004 yang lalu. Dan kini hal tersebut sudah
bukan merupakan keharusan lagi (kecuali bagi pembuatan passport di wilayah
Jakarta Barat - Airport Cengkareng saja yang sampai saat ini masih memberlakukan
screening atas Akte Kelahiran milik si Pemohon. Sedangkan untuk wilayah
Imigrasi lain sudah tidak mengharuskan hal tersebut, kecuali ...
bila pihak Imigrasi menemukan laporan atau keganjilan dari data - data
milik si Pemohon (hal - hal yang dianggap mencurigakan), baru
screening ini akan diberlakukan kembali hanya terhadap si Pemohon tersebut) |
| |
d. | Harap diketahui
bahwa, Cap tambahan atau screening ini hanya diperuntukan bagi WNI
keturunan dan 1849 saja, sedangkan bagi yang lainnya, Cap tambahan
atau screening ini adalah tidak diperlukan / diminta pada saat pengajuan
pembuatan passport |
| | e. | Ingat !!! screening
ini hanya dilakukan sekali saja dalam seumur hidup, yaitu pada saat
pengajuan passport yang pertama kali |
| | f. | Pada kami, harga
dari sebuah Cap tambahan atau screening ini adalah sebesar Rp. 50.000,-
per Akte Kelahiran. Dan harga Cap Pengadilan Negeri Jakarta Barat
adalah sebesar Rp. 20.000,- per Akte Kelahiran bila Akte
Kelahiran si Pemohon tersebut belum diberi Cap Pengadilan Negeri Jakarta Barat
(tentunya bila Anda melakukan apply paspor via www.jasaumum.com) |
|
12. |
(Optional) ... ID Card
/ Green Card / dokumen keImigrasian lainnya milik
Pemohon ... jika diminta (tergantung wilayah) ... biasanya
dokumen ini dimiliki oleh para pendul / penduduk luar negeri |
| |
a. | Bagi para pendul / penduduk
luar negeri diharuskan untuk membuat passportnya di wilayah Jakarta Barat
- Airport Cengkareng walaupun KTP Pemohon / pendul yang bersangkutan tersebut
memiliki alamat di Jakarta Pusat / Barat - BEOS / Timur /
Utara / Selatan, tanpa terkecuali |
| |
b. | Dan
bila membuat passport via www.jasaumum.com, maka Anda harus
memberikan dokumen imigrasi milik Anda yang Copy dahulu pada kami saat
penyerahan DPP*, dan menyiapkan dokumen yang Aslinya untuk dibawa
& diperlihatkan pada saat wawancara Anda lakukan dengan Petugas Imigrasi Jakarta
wilayah terkait |
| |
c. | Dokumen
imigrasi ini merupakan syarat mutlak bagi Pemohon yang MEMILIKI Akte Kelahiran
yang berkode golongan 1849 dan/ juga bila Pemohon yang berkode
golongan lainnya tetapi memiliki alamat luar negeri, & alamat luar
negeri tersebut ingin diaktifkan |
Keterangan Tambahan
yang perlu mendapatkan perhatian khusus : |
|
1. |
Harap
dimengerti oleh Anda sebagai Insider, akan adanya perbedaan-perbedaan
peraturan untuk pembuatan sebuah passport di masing - masing wilayah Jakarta karena,
bukankah Kepala Imigrasi masing - masing wilayah adalah beda individunya sehingga
menyebabkan ada sedikit perbedaan pandangan akan syarat-syarat pembuatan passport
di wilayahnya masing-masing |
| 2. |
Perbedaan
yang mengatakan, adanya passport baru dengan perpanjangan passport
hanya terletak pada masalah ijasah dan screeningnya saja |
| 3. | Hanya
di wilayah Jakarta Barat - Airport Cengkareng saja yang masih mengharuskan
adanya Cap Pengadilan Negeri terkait di Akte Kelahiran milik si Pemohon (khusus
Akte Kelahiran 1917 & 1849) |
| 3a. | Juga,
hanya di wilayah Jakarta Barat - Airport Cengkareng saja yang menolak
Akte Kelahiran yang Terlambat / Dispensasi (khusus bagi Akte Kelahiran
WNI keturunan, 1917 & 1849 yang terlambat / dispensasi) ...
untuk lebih jelasnya lihat Penjelasan Tambahan no.
1, no. 2. dan no. 5 di Akte Kelahiran |
|
5. | Tata
cara pembuatan passport wilayah Jakarta pada kami adalah sebagai berikut : |
|
| a. | menyiapkan
berkas DPP* seperti yang telah kami jelaskan diatas secara lengkap |
|
| b. |
menghubungi
kami via telepon (di nomor telepon 021
- 632 76 09 atau
0816 - 194
- 28 57
atau 021 - 631
48 25 atau 021 - 999 0 642 0) tentang alamat pengambilan DPP*
tersebut (mohon beritahukan kami alamat lokasi
pengambilan DPP* secara jelas dan
terperinci, termasuk RT /
RW dan wilayah kelurahannya, agar kurir
kami tidak salah mendatangi alamat pada saat pengambilan
DPP* Anda) |
| 6. | Kondisi
Khusus bagi Pemohon Passport yang tidak bisa datang
untuk foto & wawancara di Kantor Imigrasi terkait : ini hanya diperbolehkan
bagi Pemohon Passport dengan kondisi = si Pemohon tersebut sedang dalam
perawatan Rumah Sakit (tentunya si Pemohon harus melampirkan Surat
Keterangan dari Rumah Sakit terkait pada saat apply Passportnya).
Dan untuk ini, Petugas dari Imigrasi
yang akan mendatangi si Pemohon di Rumah Sakit
terkait tersebut dengan mengenakan tambahan biaya
sebesar Rp. 500.000,- dan
plus antar jemput
bagi si Petugas tersebut (baik dengan menggunakan
Taxi ataupun dengan kendaraan pribadi dari pihak
keluarga si Pemohon Passport, dengan route
: Kantor Imigrasi —» Rumah Sakit
—» Kantor Imigrasi lagi). Dan hal
ini dilakukan setelah Jam Kerja |
| 7. | Harap
memastikan kelengkapan dokumen dan jangan sampai melupakan dokumen yang seharusnya
dibawa pada saat wawancara dilakukan, karena ini akan berakibat :
ditolaknya passport si Pemohon. Dan juga, Anda tetap dikenakan
biaya sebesar Rp. 250.000,- walaupun Passport Anda telah
ditolak (Anda sendiri yang akan rugi) |
| 9. |
Dan
untuk keadaan-keadaan / kasus khusus lainnya, sebaiknya Anda menghubungi
Sdr. Deddy secara langsung di nomor 0816
- 194 - 28 57 atau 021 - 999 0 642 0. |
| | |
Terima Kasih. 
| |
| | | |