OS 19 (dahulu disebut K-1)
adalah merupakan alat bantu
alternatif tambahan dari kekuatan hukum yang terkandung di dalam
WNI / SKKRI / SBKRI yang menyatakan status kewarganegaraan dari yang bersangkutan,
berdasarkan :
| a. | Peraturan
Daerah No. 1 tahun 1996 /jo. Peraturan Daerah Propinsi
Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 6 Tahun 2000 tentang perubahan
Pertama atas Peraturan Daerah No. 1 Tahun 1996 tentang Penyelenggaraan
Pendaftaran Penduduk dalam Kerangka Sistem Informasi Manajemen Kependudukan (SIMDUK)
di dalam wilayah DKI Jakarta |
| b. | Keputusan
Gubernur KDKI Jakarta No. 160 Tahun 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan
Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk dalam Kerangka Sistem Informasi Manajemen
Kependudukan (SIMDUK) di dalam wilayah DKI Jakarta |
| c. | Surat
Keputusan Gubernur Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 15
Tahun 1999 |
| d. | Pelanggaran
Peraturan Daerah di bidang Kependudukan diancam pidana kurungan selama-lamanya
3 (tiga) bulan atau denda sebesar-besarnya Rp. 5.000.000,-
(Lima Juta Rupiah), Perda Propinsi DKI Jakarta No. 1 Tahun
2001 |
| e. | Instansi-instansi
terkait, antara lain : tingkat Kelurahan, Kecamatan,
Pengadilan atau Departemen Kehakiman, yang tertera di WNI / SKKRI / SBKRI
/ status kewarganegaraan atas namanya sendiri, atau dari jalur keturunan
dengan hubungan garis lurus keatas milik yang bersangkutan itu
sendiri, dilihat dari silsilah keluarganya | | |
OS 19 hanya diperuntukan bagi WNI Keturunan
1917 saja (lihat Penjelasan Tambahan no. 16. di Akte
Kelahiran mengenai kode tentang kewarganegaraan), karena
di dalam OS 19 ini tertulis status kewarganegaraan dari yang bersangkutan,
entah status itu berasal dari miliknya sendiri (yang bersangkutan
memiliki WNI / SKKRI / SBKRI atas namanya sendiri), atau berasal dari orangtua
kandungnya, ataupun berasal dari kakek / nenek / berdasarkan pada jalur
keturunan dengan hubungan garis lurus keatas milik
yang bersangkutan itu sendiri bila dilihat dari silsilah keluarganya.
Didalam OS 19 harus ada tertulis status kewarganegaraan (WNI / SKKRI /
SBKRI) dari yang bersangkutan dan nomor registrasi pribadi
dari Nomor Unik yang berasal dari Akte Kelahiran yang bersangkutan
(OS 19 baru bisa dibuatkan, setelah Akte Kelahiran telah diterbitkan,
dan biasanya pembuatan OS 19 ini dibarengi dengan pembuatan Akte Kelahiran Jakarta
untuk si Kecil sekaligus). |
Didalam penulisan K-1 / OS
19 ini, akan terlihat secara jelas dan lengkap nama si yang bersangkutan
tersebut. Ini yang kadang-kadang menjadi bahan perdebatan antara
pihak Imigrasi dengan si yang bersangkutan, dikarenakan pihak luar negeri
selalu menggunakan nama keluarga di passport, sedangkan di Akte Kelahiran
terbitan Jakarta ... nama keluarga tidak tertulis (lihat Penjelasan Tambahan di Akte
Kelahiran no. 19 dan no. 20). |
| Sehingga
K-1 atau OS 19 ini menjadi PENENGAH antara kebutuhan akan nama keluarga
yang harus dicantumkan dalam passport dengan Akte Kelahiran milik yang bersangkutan. |
| Selama status kewarganegaraan (WNI / SKKRI / SBKRI) masih diminta
oleh berbagai macam Instansi / Organisasi baik swasta maupun pemerintah,
atau untuk keperluan-keperluan pribadi sehubungan dengan pembuatan dokumen-dokumen
penting lainnya, maka OS 19 masih tetap memiliki kekuatan hukum berdasarkan
fungsinya sendiri. |
| •» |
Seperti yang kami ketahui untuk saat ini, masih banyak
pembuatan dokumen-dokumen negara yang bersumber dari kepemilikan status kewarganegaraan
ini membutuhkan WNI / SKKRI / SBKRI, seperti pada pembuatan : |
|
| |
a. | Akte
Kelahiran | | | b. | Akte
Pernikahan / Perkawinan / Surat Nikah | | |
c. | Akte Perceraian |
| | d. | Akte
Kematian | | | e. | Kartu
Keluarga | | | f. | Kartu
Tanda Penduduk | | | g. | Surat
/ Akte Ganti Nama | | | h. | Passport |
| | i. | dan
lain-lain. (termasuk peminjaman uang pada Bank, etc.) |
|
Untuk saat ini, pembuatan
OS 19 akan dinilai terlambat (akan dikenakan biaya tambahan
sebesar Rp. 10.000,- s/d Rp. 25.000,- dari harga dasarnya)
bila pada saat pemrosesan Kartu Tanda Penduduk yang pertama kali
atas nama si yang bersangkutan tersebut (yang akan genap berusia 17
tahun), belum memiliki OS 19 / K-1 atas namanya sendiri.
Sejujurnya, … kami sendiri sampai saat ini tidak pernah diberitahu secara
resmi akan adanya deadline atau batas waktu terakhir / maksimal
/ selambat-lambatnya dari pembuatan OS 19 ini. |
|
| Untuk pembuatan
OS 19 diperlukan data-data sebagai berikut : |
|
| a. |
Copy |
Akte Pernikahan / Perkawinan / Surat Kawin milik Orang Tua yang
bersangkutan ... jika ada |
| |
b. |
Copy |
Akte Kelahiran milik yang bersangkutan |
|
|
c. |
Copy |
Akte Kelahiran milik Orang Tua Kandung yang bersangkutan |
|
| d. |
Copy |
Kartu Tanda Penduduk milik Orang Tua Kandung yang bersangkutan |
|
|
| »» |
Kartu Tanda Penduduk ini harus beralamatkan di dalam wilayah
Jakarta (salah satu atau keduanya) |
| |
e. |
Copy |
Kartu Keluarga milik Orang Tua kandung yang bersangkutan |
|
|
|
»» |
Kartu Keluarga ini harus beralamatkan di dalam wilayah
Jakarta (baik yang sudah menjadi satu Kartu Keluarganya atau yang
masih pisah Kartu Keluarganya) |
| |
f. |
Copy |
Surat Keterangan Kewarganegaraan Republik Indonesia (SKKRI) /
Surat Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia (SBKRI) / WNI / K–1 / OS 19 milik
Orang Tua yang bersangkutan |
| |
| »» |
OS 19 ini sebaiknya dibuat hanya untuk digunakan bagi mereka
yang tidak memiliki WNI / SKKRI / SBKRI atas namanya sendiri secara pribadi |
|
|
|
»» |
Bila yang bersangkutan sudah memiliki WNI / SKKRI
/ SBKRI atas namanya sendiri sebaiknya tidak usah membuat OS 19 lagi, karena
WNI / SKKRI / SBKRI memiliki kekuatan hukum yang lebih kuat dan luas dibanding
OS 19 (ingat !!!, OS 19 ini hanya alat bantu alternatif tambahan
dari kekuatan hukum yang terkandung didalam WNI / SKKRI / SBKRI yang menyatakan
status kewarganegaraan yang bersangkutan) |
| |
g. |
Copy |
Dokumen keImigrasian (passport / KITAP / KITAS / etc.)
milik dari Orang Tua yang bersangkutan |
| |
| »» |
Syarat ini diminta hanya jika Orang Tua yang
bersangkutan (salah satu atau keduanya) memiliki kode WNI 1849
atau WNA / Warga Negara Asing |
| |
|
Lamanya waktu pembuatan sebuah
OS 19 adalah maksimal 20
(dua puluh) hari kerja dihitung sejak
Akte Kelahiran yang bersangkutan
telah berada di tangan kami , dan
harga dasar dari biaya pembuatan OS
19 tersebut adalah sebesar Rp . 100.000,-
per nama yang bersangkutan ( harga
tersebut sudah termasuk antar jemput
di semua wilayah Jakarta) .
*BONUS ::
Iklan GRATIS (type C) bagi
para pelanggan yang membuat dokumen pada kami (lihat Dapur
Infoku) . |
| |
| Dan
bagi Anda yang berminat untuk membuat OS 19 Jakarta pada kami , akan
diberikan pelayanan (termasuk cara pembayarannya) yang sama seperti yang
telah kami jelaskan di  Penjelasan Tambahan mulai no . 9. s/d no . 14.
di Akte Kelahiran |
|
Terima Kasih.
|