| | |
 | |
| Bagan singkat dari Data Akta
Nikah* yang dibutuhkan untuk pembuatan sebuah Akta Pernikahan /
Surat Kawin secara Catatan Sipil di Jakarta adalah sebagai berikut :
|
|
No.
|
Data Akta Nikah*
yang dibutuhkan
|
Pernikahan Standard*
|
Pernikahan Non-Standard**
|
|
1.
|
Akta Pemberkatan Agama
|
ya, yang Asli
|
|
2.
|
Kartu Tanda Penduduk Jakarta
|
ya, milik kedua calon
mempelai
|
|
2a.
|
Surat Pengantar dari Kelurahan,
yaitu :
N1, N2, N4 dan PM1
|
ya, milik kedua calon
mempelai
|
|
3.
|
Kartu Keluarga (yang komputerisasi)
|
ya, milik kedua calon
mempelai
|
|
3a.
|
Akta Kelahiran (atau Tanda Bukti
Laporan Kelahiran) secara Catatan Sipil
|
ya, yang Asli,
milik kedua calon mempelai
|
|
5.
|
Surat Ganti Nama
|
jika ada, dari data-data
yang terkait
|
|
6.
|
|
ya, milik kedua atau
salah satu dari calon mempelai
|
|
7.
|
Saksi Utama / Saksi dari
masing-masing pihak mempelai
|
ya
|
|
8.
|
Pas Foto berwarna, ukuran
4 Cm x 6 Cm & berdampingan
sebanyak 5 buah
|
ya
|
|
9.
|
Hasil Pengumuman Perkawinan
/ Pernikahan dari Catatan Sipil
|
ya
|
|
Mulai dari no. 11 s/d
no. 21 dari bagan singkat dibawah ini,
merupakan beberapa variabel tambahan dari kondisi
khusus tertentu yang diharuskan bagi
pembuatan Akta Pernikahan Catatan Sipil secara
Non-Standard**
|
|
10.
|
Perjanjian Harta Terpisah
|
ya, jika diinginkan
oleh kedua pihak calon mempelai
|
|
11.
|
Passport / ID Card
|
none
|
jika diminta (hanya bagi WNI
1849 & WNA)
|
|
12.
|
Akta Kelahiran Anak
|
none
|
untuk Pengakuan dan
Pengesahan Anak
|
|
12a.
|
Izin dari Kedutaan / Konsul
|
none
|
jika diminta (hanya
bagi WNA)
|
|
14.
|
Izin Komandan
|
none
|
jika diminta (hanya
bagi anggota TNI
/ POLRI)
|
|
15.
|
Akta Perceraian Catatan Sipil
|
none
|
jika sebelumnya pernah
menikah dan telah bercerai
secara resmi
|
|
16.
|
Akta Kematian Catatan Sipil
|
none
|
jika masih dalam status
pernikahan dengan pasangan sebelumnya
|
|
17.
|
Izin dari Orang Tua bagi calon
mempelai yang berusia <
21 tahun
|
none
|
jika salah satu atau kedua calon
mempelai masih berusia < 21 tahun
|
|
18.
|
Izin Pengadilan Negeri bagi
calon mempelai yang berusia <
21 tahun dan tidak mendapat
izin dari Orang Tua
|
none
|
jika salah satu atau kedua calon
mempelai berkondisi demikian
|
|
19.
|
Izin / Dispensasi Pengadilan
Negeri
|
none
|
jika calon mempelai Pria berusia
< 19 tahun, dan calon mempelai
Wanita berusia < 16 tahun
|
|
20.
|
Keputusan Pengadilan Negeri
|
none
|
bila ada sanggahan dari
salah satu pihak yang berwenang (mis. :
keluarga / lingkungan)
|
|
21.
|
Izin Pengadilan Negeri untuk
ber - poligami
|
none
|
jika ada
|
| |
Data Akta Nikah*
adalah kumpulan fotocopy dari berkas-berkas / data yang diminta, kecuali
Akta Pemberkatan Agama dan Akta Kelahiran saja yang Asli
(sedangkan untuk pernikahan Non-Standard** akan dilihat per kondisi).
|
Yang sebaiknya Anda
ketahui tentang kode pengenal kewarganegaraan di dalam Akta Pernikahan / Surat
Kawin secara Catatan Sipil di Jakarta adalah sebagai berikut :
| [
kode terkini per 2008 ] |
merupakan kode kewarga-negaraan terkini berdasarkan Undang-undang no. 12 & 23 tahun 2006 |
| 1920
= | tidak ada pernikahan secara catatan sipil yang ber-Stbld. 1920 | |
1933 = |
(sehubungan dengan kode pengenal di Akta Kelahiran Catatan
Sipil milik mempelai pria) ... merupakan kode pengenal bagi Pernikahan
yang pihak mempelai prianya merupakan kategori / golongan Warga Negara Indonesia
Asli / pribumi yang beragama Nasrani atau kategori / golongan Warga Negara
Indonesia keturunan Arab yang beragama Nasrani, Warga Negara Indonesia
keturunan India yang beragama Nasrani dan Warga Negara Indonesia keturunan Timur
Asing lainnya yang beragama Nasrani seperti : Timur Tengah, Pakistan,
Turki, Bangladesh dan Brunei Darusalam atau lainnya, apapun golongan
warga negara pasangannya. Atau, bila pihak mempelai prianya merupakan
kategori / golongan Warga Negara Indonesia Asli / pribumi yang beragama Islam
/ 1920 dan menikah dengan mempelai wanitanya yang bergolongan 1933 (mempelai
wanitanya beragama Nasrani / Buddha / Hindu) atau 1917 (mempelai
wanitanya beragama Islam / Nasrani / Buddha / Hindu)
atau 1849 (mempelai wanitanya beragama Islam / Nasrani / Buddha
/ Hindu) secara Catatan Sipil (non - KUA) |
| Non
STBLD = | (sehubungan
dengan kode pengenal di Akta Kelahiran Catatan Sipil milik mempelai pria)
... merupakan kode pengenal bagi Pernikahan yang pihak mempelai prianya
merupakan kategori / golongan Warga Negara Indonesia Asli / pribumi yang beragama
Buddha / Hindu atau kategori / golongan Warga Negara Indonesia keturunan
Arab yang beragama Buddha / Hindu, Warga Negara Indonesia keturunan India
yang beragama Buddha / Hindu dan Warga Negara Indonesia keturunan Timur Asing
lainnya yang beragama Buddha / Hindu seperti : Timur Tengah, Pakistan,
Turki, Bangladesh dan Brunei Darusalam atau lainnya, apapun kategori
/ golongan warga negara pasangannya |
| |
(sehubungan dengan kode pengenal di Akta Kelahiran Catatan
Sipil milik mempelai pria) ... merupakan kode pengenal bagi Pernikahan
yang pihak mempelai prianya merupakan kategori / golongan Warga Negara Indonesia
keturunan Chinese, apapun agamanya dan apapun kategori / golongan
warga negara pasangannya | |
1849 = |
(sehubungan dengan kode pengenal di Akta Kelahiran Catatan
Sipil milik mempelai pria) ... merupakan kode pengenal bagi Pernikahan
yang pihak mempelai prianya merupakan kategori / golongan Warga Negara Indonesia
keturunan Eropa (Amerika / Afrika / Australia) atau Warga Negara Asing atau mereka
yang dipersamakan, apapun agamanya dan apapun kategori / golongan
warga negara pasangannya |
Untuk lebih
jelasnya, periksalah Akta Kelahiran Catatan Sipil serta agama pilihan
Anda di KTP milik sendiri saat ini.
Secara umum ,
syarat-syarat pembuatan sebuah Akta Pernikahan secara Catatan Sipil di wilayah
Indonesia , khususnya untuk daerah Jakarta adalah sebagai berikut ,
yaitu : |
Catatan Tambahan yang
perlu mendapatkan perhatian khusus : |
| 1. |
Urutan tata cara pembuatan Akta Pernikahan / Perkawinan secara
Catatan Sipil pada kami adalah sebagai berikut :
| Langkah
Pertama |
Membaca
dengan jelas secara menyeluruh isi website
http://www.jasaumum.com
ini, dan bila ada yang masih kurang
dimengerti, Anda bisa menghubungi
kami lewat Email
: deddy@jasaumum.com atau langsung
menghubungi marketing kami, Sdr.
Deddy di (021)
- 632
76 09 / 631
48 25 atau
lewat Handphone di nomor 0816
- 194 - 28
57 atau (021) - 999 0 642 0 |
| Langkah
Kedua | Menyiapkan berkas-berkas Data
Akta Nikah* yang akan diberikan pada kami untuk
diproses di Catatan Sipil Jakarta (yang disesuaikan dengan kondisi calon
mempelai tersebut, apakah Pernikahan Standard* / Non-Standard**) |
| Langkah
Ketiga | a. | Setelah
berkas-berkas diserahkan pada kami, maka Anda tinggal menunggu keluarnya
Hasil Pengumuman Perkawinan / Pernikahan dari Catatan Sipil. Lamanya adalah
maksimal 15 (lima belas) hari kerja dihitung sejak berkas-berkas
Data Akta Nikah* Anda
kami terima (dimohon untuk membuat Tanda Terima berkas
Data Akta Nikah*
yang Asli) | |
b. | Bersamaan
dengan penyerahan berkas-berkas Data Akta Nikah*
tersebut, kami harap Anda sekaligus memberi kami lokasi &
jadwal lengkap prosesi Ketuk Palu yang Anda inginkan (di Gereja / Pura
/ Vihara / Kantor Catatan Sipil / rumah / rumah sakit / restaurant / etc.,
lihat Ketentuan Tambahan no. 6. dibawah) |
| Langkah
Keempat | Memastikan dan mempersiapkan
segala sesuatu yang berhubungan dengan acara (schedule) pernikahan Anda agar berjalan
dengan lancar dan tertib | | Langkah
Kelima | Setelah sampai pada waktu yang telah Anda
tetapkan di lokasi & jadwal lengkap prosesi Ketuk Palu,
harap Anda dan para saksi berkumpul di tempat yang telah disediakan |
| Langkah
Keenam | Mengikuti pelaksanaan prosedur
prosesi Ketuk Palu yang akan dipimpin oleh Hakim dengan tertib dan teratur sesuai
instruksi | | Langkah
Ketujuh | Anda tinggal menunggu
Akta pernikahan secara Catatan Sipil Jakarta milik Anda selesai. Lamanya
adalah maksimal 15 (lima belas) hari kerja, dihitung sejak
prosesi Ketuk Palu dilaksanakan | | Langkah
Kedelapan | Setelah Akta Pernikahan
secara Catatan Sipil Jakarta selesai dibuat, kami akan mengantarkannya
ke lokasi yang telah Anda sepakati sebelumnya. |
| Langkah
Kesembilan | Harap Anda memeriksa
ulang kelengkapan data-data Asli milik Anda yang
sebelumnya telah diberikan pada kami, disesuaikan dengan Tanda Terima berkas
Data Akte Nikah* yang
dilakukan pada saat Langkah Ketiga a., yaitu = Anda akan
menerima 2 (dua) lembar Akta Pernikahan Asli,
dan 1 (satu) lembar Akta Pemberkatan Agama yang
Asli (dan/ dokumen lainnya) | |
| 2. |
Istilah Ketuk Palu adalah istilah yang menyatakan dimulainya
sebuah prosesi pernikahan / perkawinan Catatan Sipil secara lengkap , dimana
prosesi tersebut minimal dilakukan secara bersamaan oleh :
|
» |
1 (satu) orang petugas Catatan Sipil yang berpangkat
HAKIM (yang memulai prosesi tersebut) |
| » |
2 (dua) orang Saksi Utama dari kedua belah pihak
mempelai | | » |
serta kedua mempelai yang sedang dinikahkan pada saat
itu | dan diakhiri oleh Ketukan Palu milik
Hakim yang bersangkutan sebagai tanda sahnya pernikahan tersebut (istilah
Ketuk Palu ini muncul karena adanya tindakan ( action) pengetukan
palu milik Hakim tersebut) |
| 3. |
Ketuk Palu biasanya dilakukan bersamaan di tempat dimana
kedua mempelai disahkan secara Hukum Agama, misalnya di Gereja,
Pura, atau Vihara (ketuk palu dilakukan setelah kebaktian / pemberkatan
secara agama selesai dilaksanakan). Dan tidak tertutup kemungkinan
acara Ketuk Palu tersebut dilakukan di rumah tinggal kedua mempelai atau di rumah
sakit ataupun di Kantor Catatan Sipil itu sendiri / etc. (lihat Ketentuan
Tambahan no. 6. point b.
dibawah) |
| 3a. |
Syarat-syarat umum pembuatan Akta Pernikahan / Surat Kawin secara
Catatan Sipil bagi pasangan baru yang akan menikah pertama kalinya
dan sudah cukup umur, hanya membutuhkan syarat-syarat Data Akta
Nikah* diatas mulai dari nomor 1.
s/d nomor 9. saja (hal ini merupakan kategori Pernikahan Standard*, kecuali bila
ada Perjanjian Harta Terpisah atau yang lain-lainnya) |
| 5. |
Dan jika pasangan tersebut menginginkan adanya Perjanjian Harta
Terpisah (no. 10. pada bagan singkat diatas), maka
sebaiknya melakukan pemberitahuan terlebih dahulu pada instansi terkait paling
lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum pernikahan akan dilangsungkan.
Karena, ... pada saat awal dimulainya prosesi Ketuk Palu,
Hakim akan menanyakan hal ini pada kedua mempelai tersebut |
| 6. |
Kami menyediakan 2 (dua)
kondisi harga untuk pembuatan Akta Pernikahan
secara Catatan Sipil Jakarta (untuk Pernikahan
Standard*
maupun Non-Standard** dalam wilayah Jakarta),
yaitu :
| |
a. |
Rp. 725.000,-
|
Dengan kondisi : Pasangan yang menikah akan
mendatangi Kantor Catatan Sipil Propinsi Daerah Khusus
Ibukota Jakarta. Waktu yang disediakan oleh Kantor Catatan Sipil Propinsi
Daerah Khusus Ibukota Jakarta untuk menikahkan pasangan tersebut hanya sebatas
jam kerja kantor saja (Hari Senin s/d Jum'at, mulai jam 08.30 WIB s/d jam
16.00 WIB) | |
b. |
Rp. 800.000,-
|
Dengan kondisi : Pasangan yang menikah
mengajukan permohonan untuk didatangi oleh petugas
dari Kantor Catatan Sipil Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta (seorang Hakim).
Dan waktu pernikahan ditentukan
oleh pasangan tersebut secara bebas,
bisa pilih waktu, misalnya : si Pasangan mau dicatatkan oleh
petugas pada saat setelah selesai pemberkatan … atau, mau didatangi
ke alamat rumah saja …, pokoknya terserah si Pasangan, boleh hari
Sabtu / Minggu (mulai jam 07.00 WIB s/d jam 20.00 WIB), atau
hari biasa tapi sore / menjelang malam atau, hari biasa & jam kantor
tapi didatangi ke suatu tempat (rumah / restoran / rumah sakit / etc.) |
|
|
Rp. 1.500.000,-
| Dengan
kondisi : sama dengan point b.
diatas, tetapi salah satu pasangan yang menikah adalah Warga
Negara Asing | |
| *BONUS
:: Iklan GRATIS (type C)
bagi para pelanggan yang membuat dokumen pada kami (lihat Dapur
Infoku) . |
| 7. |
Bagi Anda yang berminat untuk membuat Akta Pernikahan Catatan
Sipil Jakarta pada kami, akan diberikan pelayanan antar jemput GRATIS
/ Free of Charge bagi pengambilan Data Akta Nikah*
yang beralamatkan di wilayah Jakarta Barat, Jakarta Utara dan Jakarta
Pusat.
Cara pembayarannya adalah DP awal minimal sebesar
50% secara tunai dari harga yang tertulis di Ketentuan Tambahan nomor 6.
diatas pada saat berkas-berkas Data Akta Nikah*
kami terima / ambil dan telah disetujui oleh Catatan Sipil Jakarta. |
| 8. |
Bila pengambilan Data Akta Nikah*
tersebut beralamatkan di wilayah Jakarta Selatan dan Jakarta Timur,
maka akan kami kenakan biaya antar jemput sebesar
Rp. 10.000,- per Data Akta Nikah*.
Cara pembayarannya adalah DP awal minimal sebesar 50% secara tunai
dari harga yang tertulis di Ketentuan Tambahan nomor 6. diatas pada saat
berkas-berkas Data Akta Nikah*
kami terima / ambil dan telah disetujui oleh Catatan Sipil Jakarta. |
| 9. |
Cara pembayaran secara transfer harus disertai dengan melampirkan
bukti asli dan melakukan konfirmasi ulang pada kami dengan cara
: mengirimkan bukti pembayaran tersebut via fax ke nomor (021)
- 632 76 09 (mohon tuliskan nama kedua mempelai
di lembar transferan tersebut) serta dilampirkan bersama Data Akta Nikah*
yang diberikan kepada kami pada saat kami terima / ambil |
| 10. |
Transfer dapat dilakukan dengan mengirimkan sejumlah uang
dari harga yang telah Anda setujui ke rekening kami di
:
| Bank
BCA | nomor
rekening (a/c.) : 229
11 567
21 |
atas nama (a/n.) : Loa Deddy |
|
| 11. |
Status dari sebuah perkawinan secara catatan sipil selalu
ditentukan dari Akta Kelahiran Catatan Sipil milik pihak mempelai laki-laki.
Apakah mempelai laki - laki tersebut berkode warga negara golongan 1920 atau 1933
atau Non STBLD atau 1917 atau 1849 ? Sedangkan untuk perkawinan
antara 1920 dengan 1920 harus melakukan Pernikahan di KUA bukan
di Catatan Sipil (karena, pernikahan tersebut pasti dilakukan secara
agama Islam) |
| 12. |
Status ini akan tertulis dengan jelas di lembar Akta Pernikahan
Catatan Sipil yang bersangkutan , dan akan menentukan secara jelas
status kewarganegaraan anak hasil dari perkawinan tersebut .
Hal ini juga yang menentukan pemakaian nama keluarga / marga atas
diri anak tersebut . Dan keadaan ini akan terus berlanjut menurun sampai
ke generasi-generasi berikutnya . Dengan kata lain , bila sang Ayah
berkode 1933 maka si anak pasti akan berkode 1933 , bila sang Ayah
berkode 1917 maka si anak pasti akan berkode 1917 , bila sang Ayah
berkode 1849 maka si anak pasti akan berkode 1849 dan seterusnya ,
khusus untuk 1920 terjadi pengecualian dikarenakan mungkin terjadi
sebuah pernikahan campur secara Catatan Sipil (pernikahannya bukan via KUA)
sehingga sang Ayah berkode 1920 tapi anaknya pasti akan berkode 1933
(kode 1933 disini berhubungan dengan  Penjelasan Tambahan di
Akte Kelahiran mulai dari no . 16. s/d no . 21.) |
| 12a. |
Tanda khusus / kode dalam penulisan sebuah Akta Pernikahan secara
Catatan Sipil di Indonesia yang memperlihatkan status kewarganegaraan untuk garis
keturunan selanjutnya, juga sekaligus yang menjadi dasar / pondasi dari
seluruh pembuatan dokumen-dokumen penting selanjutnya seumur hidup adalah sebagai
berikut (lihat dan periksa dengan teliti Akta Pernikahan Catatan Sipil Anda
masing-masing) : |
| |
|
No. |
Kode Kewarganegaraan golongan Pernikahan
Kode Nomor detail's |
ditujukan bagi : |
| 1. |
Staatsblad / Stbld. : Non
STBLD tidak
ada | lihat
penjelasan diatas | |
2. | Staatsblad
/ Stbld. : 1849 no.
25 | lihat penjelasan diatas |
|
3. | Staatsblad
/ Stbld. : 1917 no.
130 jo. 1919 no. 81 | lihat
penjelasan diatas | |
4. | Staatsblad
/ Stbld. : 1933 no.
75 jo. 1936 no. 607 | lihat
penjelasan diatas | Contoh Akta Pernikahan Catatan
Sipil Jakarta : klik
disini |
| 14. |
Pengertian Pernikahan / Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara
seorang Pria dan Wanita sebagai Suami Istri dengan tujuan membentuk Keluarga /
Rumah Tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (pasal
57 Undang-undang no. 1 Tahun 1974) |
| 15. |
Pengertian Perkawinan Campuran adalah perkawinan antara 2
(dua) orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena
perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan
Indonesia (pasal 57 Undang-undang no. 1 Tahun 1974) |
| 16. |
Syarat-syarat yang tertera pada bagan singkat diatas mulai dari
no. 10. s/d no. 21. hanya diperuntukan bagi pasangan yang
memiliki variabel-variabel tambahan atau kondisi khusus tertentu lainnya.
Disini kami hanya memberikan gambaran secara umum saja, akan tetapi implementasinya
mungkin saja terjadi sebuah variabel tambahan atau kondisi khusus yang
diluar pengalaman / pemikiran kami pada saat ini. Untuk itu kami
mohon maaf sebesar-besarnya bila ada kekurang lengkapan informasi
tertentu dari yang telah kami sajikan pada saat ini |
| 17. |
Semua penjelasan / informasi di dalam website ini hanya ditulis
secara kondisi pada umumnya saja. Sedangkan untuk detail's lebih lanjut
mengenai seluk beluk dan variasi dari peraturan Hukum Perkawinan beserta seluruh
konsekwensinya sebaiknya Anda berkonsultasi dengan "Notaris Perkawinan"
atau Pengacara Hukum bidang Pernikahan / Perkawinan (pidana maupun perdata). |
| 18. |
Penjelasan ini akan selalu kami
perbaharui ( update) disesuaikan dengan
peraturan yang sedang berlaku . Dan jika
Anda memiliki pertanyaan lain yang penjelasannya
belum kami tulis di website www.jasaumum.com,
atau bila suatu saat terjadi sesuatu keadaan
informasi yang sudah tidak sesuai dengan apa
yang telah kami tulis ini , mohon kami
dikoreksi melalui Email
: deddy@jasaumum.com ataupun
langsung menghubungi marketing kami di nomor
( 021) –
632 76 09
atau 0816
– 194 –
28 57 atau ( 021) - 999 0 642 0
|
| 19. |
Dan untuk keadaan-keadaan / kasus khusus lainnya, sebaiknya
Anda menghubungi Sdr. Deddy secara langsung di nomor 0816 - 194 - 28 57 atau (021) - 999 0 642 0 |
| 20. |
Semoga Anda berkenan untuk menyebarluaskan situs www.jasaumum.com ini
lewat Email ataupun SMS
kepada seluruh saudara / kawan / relasi / semua orang yang Anda kenal dengan tujuan
untuk menambah pengetahuan yang sejelas mungkin tentang proses pembuatan Akta
Pernikahan / Perkawinan / Surat Kawin Catatan Sipil Jakarta |
| 21. |
Terima kasih banyak dari kami kepada Anda yang telah memahami
proses-proses diatas dan membantu menyebarluaskan pengetahuan tersebut. |
Terima Kasih. |
| | |
| | | |